Tarif Parkir di Pekanbaru Naik, Dewan: Sudah Tabrak Aturan Perda!
Riaubisa.com, Pekanbaru - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfahmi, mengatakan, kenaikan parkir di Kota Pekanbaru, menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
"Apa mungkin Perwako mengalahkan Perda? Tinggi (hieraki) yang mana?," kata Zulfahmi, kepada riaubisa.com, Kamis (1/9/2022).
Zulfahmi menyebutkan, soal tarif parkir di tepi jalan umum ini, sudah tertuang di dalam Perda. Yang mana tarif untuk sepeda motor roda dua Rp 1000 dan Roda empat Rp 2000 per satu kali parkir.
"Apalagi wacana kenaikan tarif parkir dulunya sudah mendapatkan penolakan oleh masyarakat. Ini mendadak naik, pakai aturan perwako di zaman kepemimpinan Pj Walikota pulak," ungkapnya.
Melihat kondisi itu, Zulfahmi memberikan saran, sudah sepantasnya Pj Walikota Pekanbaru, melakukan evaluasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sejalan dengan visi misinya saat ini.
Apalagi soal kenaikan tarif parkir ini, disebut sebut tidak dilaporkan Dishub Pekanbaru ke DPRD Pekanbaru dan Pj Walikota Pekanbaru.
"OPD tidak memberitahukan Pj Walikota Pekanbaru tentang kenaikan tarif parkir ini naik, berarti OPD itu tidak menganggap Pj itu tak ada. Jadi untuk apa jadi walikota. Dalam artian, OPD membuat kebijakan tanpa sepengetahuan Pj Walikota. Kinerja Dishub ini mestinya harus dievaluasi," pintanya.
Selain itu, kenaikan tarif parkir sudah sepantasnya dilakukan pembenahan terlebih dahulu dan sesuai dengan aturan kontrak yang ada.
"Kemarin mau dibuat sistem pembayaran non tunai. Apa jalan? Yang ada bayar parkir aja sekarang sudah tunai. Dari sini saja sudah masalah," tukasnya.
Sebelumnya, kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru, bergejolak di tengah masyarakat Kota Pekanbaru. Bahkan kalangan legislatif menyebutkan jika kenaikan tarif parkir ini belum dibahas di DPRD Pekanbaru.
Harusnya Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, menjelaskan terlebih dahulu maksud dan tujuan atas kenaikan tarif parkir ini. Apakah sudah laik atau belum.
"Dishub harus mampu meyakinkan kita di DPRD atas usulan kenaikan ini. Dan lagi, apakah pihak ketiga sudah menjalankan seluruh kewajiban yang tertuang didalam kontrak? Apa target yang ingin dicapai dengan kenaikan ini," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, kepada riaubisa.com.
Dengan pertanyaan itu, kata dia, harus dibandingkan juga dengan kondisi dan gejolak ekonomi warga Pekanbaru yang saat ini tengah sulit.
"Paparan ini yang belum disampaikan ke DPRD. Lalu tiba tiba saja dinaikan sepihak. Kita minta Dishub menunda kenaikan ini sampai dapat penjelasan di DPRD," pintanya.
Sekadar diketahui, Pemko Pekanbaru resmi menaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum terhitung mulai hari, setelah sebelumnya melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir.
Alasan kenaikan tarif parkir ini, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Perwako itu dituangkan tanggal 9 Mei 2022 lalu yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru sebelumnya, Firdaus dan dijalankan di masa kepempinan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.
Pemko Pekanbaru melalui BLUD UPT Perparkiran yang dibawahi oleh Dishub Kota Pekanbaru diketahui belum melakukan adendum kontrak kerja sama.
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso pada 01 September 2021 silam mengatakan bahwa pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri (PT YSM) harus mengejar potensi parkir Rp409 miliar untuk sepuluh tahun.
Untuk tahun pertama, dikatakan Yuliarso, pihak ketiga harus menyetorkan Rp20 juta per hari ke rekening BLUD UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.
Namun, setelah Pemko Pekanbaru resmi menaikan tarif parkir rencana atau pelaksanaan adendum potensi parkir dalam kontrak kerja sama PT YSM belum pernah disampaikan Pemko Pekanbaru. (*)