Polisi Gulung Pelaku Judi Gelper di Tambusai Rohul
Riaubisa.com, Tambusai - Polisi menangkap pelaku judi gelper jenis ikan ikan berinisial MS. MS ditangkap di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kapolsek Tambusai, Iptu Efendi Lupino, kepada Riaubisa.com, Kamis (1/9/2022) mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (31/8/2022) kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka MS kita jerat dengan pasal 303 KUHPidana," kata Efendi.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu unit meja gelper jenis ikan-ikan, satu chip meja jenis ikan-ikan dan barang bukti lainnya.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya aktivitas duhaan perjudian di Desa Batang Kumu, kemarin.
Atas informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Polsek Tambusai, melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku MS yang saat ini sudah ditahan. (*)