Dewan Pertanyakan Usulan Kenaikan Parkir di Pekanbaru: Jangan Ada yang Ditutupi
Riaubisa.com, Pekanbaru - Kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru, bergejolak di tengah masyarakat Kota Pekanbaru. Bahkan kalangan legislatif menyebutkan jika kenaikan tarif parkir ini belum dibahas di DPRD Pekanbaru.
"Kenaikan (tarif parkir,red) ini atas inisiatif atau usulan siapa? jangan ada yang ditutupi," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, kepada riaubisa.com, Kamis (1/9/2022).
Menurut dia, harusnya Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, menjelaskan terlebih dahulu maksud dan tujuan atas kenaikan tarif parkir ini. Apakah sudah laik atau belum.
"Dishub harus mampu meyakinkan kita di DPRD atas usulan kenaikan ini. Dan lagi, apakah pihak ketiga sudah menjalankan seluruh kewajiban yang tertuang didalam kontrak? Apa target yang ingin dicapai dengan kenaikan ini," ungkapnya.
Dengan pertanyaan itu, kata dia, harus dibandingkan juga dengan kondisi dan gejolak ekonomi warga Pekanbaru yang saat ini tengah sulit.
"Paparan ini yang belum disampaikan ke DPRD. Lalu tiba tiba saja dinaikan sepihak. Kita minta Dishub menunda kenaikan ini sampai dapat penjelasan di DPRD," pintanya.
Sekadar diketahui, Pemko Pekanbaru resmi menaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum terhitung mulai hari, setelah sebelumnya melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir.
Alasan kenaikan tarif parkir ini, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Perwako itu dituangkan tanggal 9 Mei 2022 lalu yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru sebelumnya, Firdaus dan dijalankan di kepemimpinan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.
Pemko Pekanbaru melalui BLUD UPT Perparkiran yang dibawahi oleh Dishub Kota Pekanbaru diketahui belum melakukan adendum kontrak kerja sama.
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso pada 01 September 2021 silam mengatakan bahwa pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri (PT YSM) harus mengejar potensi parkir Rp409 miliar untuk sepuluh tahun.
Untuk tahun pertama, dikatakan Yuliarso, pihak ketiga harus menyetorkan Rp20 juta per hari ke rekening BLUD UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.
Namun, setelah Pemko Pekanbaru resmi menaikan tarif parkir rencana atau pelaksanaan adendum potensi parkir dalam kontrak kerja sama PT YSM belum pernah disampaikan Pemko Pekanbaru. (*)