BNN Pusat Musnahkan 4 Ton Ladang Ganja Seluas 4 Hektar di Mandailing Natal Sumut

Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, memusnahkan ladang ganja diluas lahan 4 hektar yang berada di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (20/8/2022)

Riaubisa.com, Mandailing Natal - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, memusnahkan ladang ganja diluas lahan 4 hektar yang berada di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (20/8/2022).

Direktur Hukum BNN RI, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, mengatakan, ladang ganja seluas 4 hektar tersebut ditemukan tim BNN dari hasil pelaksanaan kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) pada ketinggian 1.440 Mdpl, 1.029 dan 1.033 Mdpl.

"Ladang ganja ini siap panen. Ada kurang lebih 8.000 batang ganja dengan berat kurang lebih 4 ton yang teridentifikasi di tiga titik," kata Guntur, dalam keterangannya yang diterima riaubisa.com, Minggu (21/8/2022).

Operasi ini kata dia, juga hasil dari penyelidikan pada tanggal 08-16 Agustus 2022. Penemuan ladang ganja ini hasil kerjasama Deputi Bidang Pemberantasan BNN melalui Direktorat Narkotika dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Adapun tim gabungan yang turun dalam pemusnahan ini sebanyak 149 personel," jelasnya.

Personel itu terdiri dari BNNK Mandailing Natal, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian.

Dengan temuan ini, BNN dalam hal ini akan memberikan pendekatan persuasif serta pelatihan bagi masyarakat yang bertani ganja agar beralih pada komoditas tanaman produktif lain.

"Tanaman kopi yang menjadi ciri khas Mandailing Natal diharapkan menjadi komoditas utama para petani," paparnya.

BNN dalam hal ini tak akan bermain dengan namanya narkotika. Sebagaimana Pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana menanti maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)