Wartawan di Kuansing Jangan Mau Ditakut Takuti Sama UU ITE
Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Praktisi Hukum, Dody Fernando SH MH, mengimbau kepada rekan rekan yang berprofesi sebagai jurnalis di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk tetap terus menyuarakan produk pers dan tidak takut dengan segala ancaman dari pejabat yang mengkriminalisasi wartawan.
Penegasan itu disampaikan oleh Advokat lulusan Strata 2 Universitas Islam Riau (UIR) itu karena belum lama ini, seorang pejabat di Kuansing gerah dan melaporkan produk jurnalistik pers ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik.
"Wartawan di Kuansing jangan mau ditakut-takuti dengan UU ITE," kata Dody, kepada riaubisa.com, Minggu (7/8/2022) pagi.
Dia bahkan memberikan saran agar di Kabupaten Kuansing perlu digencarkan dan di masifkan lagi sosialisasi terkait hukum pers dan pidana UU ITE.
Hal itu dimaksud agar para pejabat pemegang kekuasaan paham dengan regulasi dari produk pers dan penyelesaian sengketa atas sebuah berita yang diterbitkan oleh sebuah media dan siapa yang bertanggungjawab dalam sebuah berita.
"Kalau bisa dibuatkan materinya secara tertulis, supaya bisa dibaca oleh para pejabat publik," ujarnya.
Menurut dia, itu dimaksudkan agar tidak ada lagi pejabat publik yang melaporkan wartawan ke pihak kepolisian atas berita yang diterbitkan.
"Semua harus tahu kalau yang namanya produk jurnalistik itu harus melewati proses hak jawab dan proses penyelesaian di dewan pers," tegasnya.
Untuk diketahui, persoalan produk pers sudah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021.
Keputusan itu mengatur tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE. Dalam pasal itu diatur, untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis dan melibatkan dewan pers. Bukan pasal 27 ayat (3). (*)