Narkoba Jenis Sabu Berat 30 Gram Ditangkap Dari Tangan Sopir di Rokan Hulu
Riaubisa.com, Rokan Hulu - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) menyita sebanyak 30 gram narkoba jenis sabu sabu dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai sopir berinisial SBH alias unang (37).
Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda, Rabu (27/7/2022) mengatakan, pelaku yang kini ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka itu, ditangkap dan diamankan di sebuah rumah di Jalan Ki Hajar Dewatara (Lingkungan Kampung Bukit Indah) Kelurahan Pasirpangaraian, Rokan Hulu, Senin (25/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka sudah kita tahan dan juga barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Mardiono.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket yang diduga berisi sabu sabu seberat kurang lebih 30 gram, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital serta peralatan lainnya.
"Penangkapan tersangka ini bermula atas laporan dari masyarakat, tim langsung mengecek dan menyelidiki kebenaran atas informasi tersebut hingga tersangka kita tangkap," jelasnya. (*)