Kejari Rohul Selamatkan Uang Negara Rp 2,3 Miliar Dari Kasus Korupsi di Pemkab

Gedung Kejari Rokan Hulu

Riaubisa.com, Pasir Pengaraian - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), berhasil menyelamatkan potensi kerugian uang negara senilai Rp 2,3 miliar lebih dari berbagai lini kasus korupsi yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul.

"Potensi kerugian negara itu berhasil dikembalikan dari kasus pidana korupsi yang ditangani oleh petugas di Kejari Rohul," kata Kepala Kejari Rohul, Pri Wijeksono SH MH, usai menggelar apel Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022, Jumat (22/7/2022).

Dia merincikan, potensi kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke kas daerah Rokan Hulu itu berasal dari penanganan kasus korupsi di RSUD Rohul.

"Di kasus ini, tersangka yang kini menjadi terdakwa berhasil mengambalikan uang mencapai Rp 2 miliar lebih," jelasnya.

Selain itu, ada lagi penanganan kasus pelaksanaan kegiatan makan minum siswa/siswi dan tenaga pendidik di SMP Negeri Tahfidz Madani dan SMPN Islam Teknologi.

Selanjutnya, kasus korupsi perjalanan dinas fiktif, serta kegiatan penyediaan makanan dan minuman 3 tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Rohul yang mencapai Rp 364 juta lebih.

"Pencapaian kinerja dalam memberantas kasus korupsi dan pengembalian potensi kerugian keuangan negara di Rohul, merupakan hasil kerja dari petugas kita," jelasnya.

Diharapkan, pada momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022, ke depan petugas Kejari Rohul akan lebih bersemangat dalam melaksanakan penegakan hukum. (*)