Ada Campur Tangan Pimpinan
Silahkan Digugat, Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Diduga Melanggar Mal Administrasi di Sekretariat
Riaubisa.com, Pekanbaru - Pengamat Politik dan Pemerintahan, Saiman Pakpahan, menyebutkan, ada pelanggaran mal administrasi yang dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Baharudin.
Penegasan itu dia sampaikan kepada awak media riaubisa.com, Kamis (16/6/2022) saat dimintai keterangannya terkait penyalahgunaan tupoksi yang dilakukan oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Pekanbaru atas perintah Plt Sekwan.
"Prosedurnya ini mal administrasi, jadi soal mal administrasi ini kalau mau digugat, digugat untuk mereka yang ada disana," ujar Saiman.
Saiman merekomendasikan untuk dilakukan investigasi atas persoalan yang ada di sekretariat DPRD Pekanbaru.
Menurut dia, ada motif kepentingan birokrasi sehingga pelanggaran itu terpaksa dilakukan.
"Itu ada kekuatan relasi kuasa, baik dari Plt maupun dari pimpinan dan Anggota DPRD sehingga masalah itu muncul. Birokrasi tidak jalan kalau tidak diperintahkan atasannya. Motif dan kepentingan nya kita tidak tahu apa," ujarnya.
Menurut dia, administrasi dijalankan berjenjang dan terstruktur berdasarkan tupoksi. Jika keluar dari tugas fungsi tersebut, maka jelas disitu ada kekuatan politik.
"Maka dari situ intervensinya kelihatan. Kalau tidak sesuai dengan apa yang menjadi tugas dari dia sebagai pejabat di lingkungan itu maka terjadi semacam penyalahgunaan kewenangan," cetusnya.
Untuk diketahui, Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Baharuddin, diduga menyalahi sejumlah pembiayaan Sekretariat yang disinyalir ditangani tidak sesuai dengan tupoksi yang diberikan.
Baharudin malah memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Pekanbaru, untuk menjalankan bidang yang tidak sesuai dengan tugasnya.
Bahkan kegiatan berupa pembiayaan publikasi di Sekretariat DPRD Pekanbaru, telah dibayarkan atas perintah dari Plt Sektetariat DPRD Pekanbaru, melalui penyedia jasa perusahaan pers.
Ada sejumlah pembiayaan program/kegiatan/sub bagian yang ditangani oleh Kepala Bagian Keuangan diduga tidak sesuai tupoksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 90 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Ketidaksesuaian itu, diantaranya Program/Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah, dengan rincian Penyediaan Bahan Logistik Kantor senilai Rp.465.380.000 dan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan senilai Rp.758.617.362 yang sewajarnya ditangani oleh Bagian Umum.
Lalu, Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD. Diantaranya Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD senilai Rp. 1.159.916.500, serta Pelaksanaan Medical Check Up DPRD senilai Rp. 249.230.600.
Selain itu, ada juga Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan senilai Rp 9.514.624.320 dan Penyusunan Bahan Komunikasi dan Publikasi senilai Rp. 7422.714.940 yang sewajarnya ditangani oleh Bagian Protokol dan Publikasi.
Plt Sekwan DPRD Pekanbaru, Baharuddin mengaku bahwa itu dia lakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Pimpinan dan Inspektorat Pemerintah Kota Pekanbaru.
Saat disinggung adanya dugaan keterlibatannya Pimpinan Anggota Dewan dalam menentukan alokasi kegiatan itu, Baharuddin langsung membantahnya. Dan menyebut Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang belum lama dilantik sudah mengetahui hal ini.
"Ya sudah tahu lah (Pj Wako Pekanbaru), otomatis pasti tahu. Nanti kita kasih tahu juga," sebut Baharuddin. (*)