Ralat: Bukan 'Angkat Tangan' PT IKPP Perawang Ngaku Sudah Sosialisasi Terkait Mobil Barang Yang Angkut Manusia

Pekerja mitra subkontraktor PT IKPP berpakaian kerja lengkap dengan penggunaan helm beraktivitas dengan mengangkut karyawan dengan menggunakan mobil angkutan barang jenis truk, melintas di persimpangan empat Jalan Muhammad Yamin, Perawang, Selasa (7/6/2022)/Foto: Gio

Riaubisa.com, Perawang - Industrial Relation Manager PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang, Zulfikar, mengaku bahwa perusahaannya telah mensosialisasikan secara maksimal kepada rekanan subkontraktornya terkait larangan penggunaan kendaraan angkutan barang yang mengangkut para pekerja. Pada berita sebelumnya, disebutkan PT Indah Kiat Perawang Mengaku 'Angkat Tangan'

Untuk diketahui, penggunaan kendaraan angkutan barang jadi angkutan manusia masih berkeliaran dan dilakukan oleh subkontraktor PT Indah Kiat Perawang.

Dari pantauan awak media riaubisa.com, Selasa (7/6/2022) masih terlihat puluhan pekerja mitra subkontraktor PT IKPP berpakaian kerja lengkap dengan penggunaan helm beraktivitas dengan mobil angkutan seperti kendaraan jenis colt diesel hingga truk, melintas di persimpangan empat Jalan Muhammad Yamin, Perawang.

Padahal, jika mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang.

Kepala Dinas Pelaksana tugas (Plt) Dishub Kabupaten Siak, Junaidi, dikonfirmasi riaubisa.com, Selasa sore, mengatakan, terhadap aksi tersebut, pihaknya bakal menyurati PT. IKPP Perawang sebagai pihak bertanggungjawab dalam hal ini.

Termasuk, mempertegas kembali aturan dan sanksi tegas dari PT IKPP Perawang jika masih ada subkontraktor yang masih membangkang terhadap aturan yang telah disosialisasikan.

"Kita akan dudukan kembali dan akan kami atur waktu untuk menyuratinya dan melakukan pertemuan kembali dengan pihak PT IKPP," ungkapnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Perusahaan subkontraktor mitra PT IKPP Perawang, masih menggunakan mobil angkutan barang untuk melakukan antar jemput bagi para pekerjanya

Kabar sebelumnya terpantau dari pengamatan awak media riaubisa.com, Jumat (3/6/2022) pagi kemarin.

Kendaraan yang membawa puluhan pekerja tersebut, mengangkut pekerja yang melintas di persimpangan empat Jalan Muhammad Yamin, Perawang.

Untuk diketahui lagi, per 1 Januari 2021 PT IKPP Perawang menggelar sosialisasi melalui 30 mitra kerja subkontraktornya.

Dalam sosialisasi, dijelaskan per Februari 2021 pihak perusahaan mitra PT IKPP Perawang, tidak dibenarkan mengangkut pekerja menggunakan mobil angkutan barang.

Hal itu termuat juga dalam undang - undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam poin kontrak kerja pada tahun lalu dijelaskan, perusahaan menggunakan mobil angkutan manusia seperti bus dan tidak lagi memfungsikan mobil angkutan barang untuk mengangkut para pekerja. (Gio)

Catatan Redaksi: dengan demikian berita Indah Kiat Perawang Lepas Tangan, Subkontraktor Masih Gunakan Mobil Angkutan Barang Jadi Angkutan Pekerja kami cabut.