Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL dan Banner di Tiga Ruas Jalan

Satpol PP Kota Pekanbaru, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan banner di tiga ruas jalan. (Humas Pemko Pekanbaru)

Riaubisa.com, Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan banner di tiga ruas jalan, Selasa (7/6/22).

Ketiga ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban tersebut di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalang Hangtuah dan Jalan Arifin Ahmad.

"Di Jalan Sudirman dan Hangtuah ditertibkan PKL yang berjualan di sepanjang bahu dan trotoar jalan, serta di jalur hijau," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Reza Aulia Putra.

"Sementara di Jalan Arifin Ahmad dilakukan penertiban terhadap spanduk, banner/baliho yang tidak memiliki izin dan sudah habis masa tayang," ulasnya.

Disampaikan Reza, penertiban yang dilakukan karena keberadaan PKL di bahu jalan, trotoar dan jalur hijau maupun banner yang tidak berizin telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Untuk itu, kita terus menghimbau dan mengingatkan kepada para PKL agar tidak berjualan di sepanjang jalan, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau karena melanggar aturan berlaku," tuturnya. (*)

Tags :Satpol PPPKL