Subkontraktor PT IKPP Perawang Masih Gunakan Mobil Angkutan Barang Jadi Angkutan Pekerja

Perusahaan subkontraktor mitra PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk Perawang, masih menggunakan mobil angkutan barang untuk melakukan antar jemput bagi para pekerjanya/ Foto: Gio

Riaubisa.com, Siak - Perusahaan subkontraktor mitra PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk Perawang, masih menggunakan mobil angkutan barang untuk melakukan antar jemput bagi para pekerjanya

Kabar ini terpantau dari pengamatan awak media riaubisa.com, Jumat (3/6/2022) pagi. Kendaraan yang membawa puluhan pekerja tersebut, melintas di persimpangan empat Jalan Muhammad Yamin, Perawang.

Perwakilan PT IKPP Perawang melalui Manager IR, Zulfikar, dikonfirmasi Jumat, perihal foto foto yang dikirim melalui pesan whatsapp membenarkan hal itu.

"Benar, itu (angkutan manusia mobil barang,red) berita tahun yang lalu," ujar Zulfikar.

Untuk diketahui, per 1 Januari 2021 PT IKPP Perawang menggelar sosialisasi melalui 30 mitra kerja subkontraktornya.

Dalam sosialisasi, dijelaskan per Februari 2021 pihak perusahaan mitra PT IKPP Perawang, tidak dibenarkan mengangkut pekerja menggunakan mobil angkutan barang.

Hal itu termuat juga dalam undang - undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Terkait kondisi itu, Zulfikar meminta kepada instansi terkait dalam hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Siak, melakukan penindakkan.

"Karena ini wewenang Dishub Siak, kita berharap dilakukan penindakkan," pintanya.

Kepala Pelaksana tugas (Plt) Dishub Siak, Junaidi, dikonfirmasi bahwa pihaknya sudah sering melakukan penindakkan terhadap hal itu.

"Dishub juga meminta kepada manajemen PT IKPP Perawang memberi sanksi tegas kepada mitra kerja yang tidak mematuhi ketentuan kontrak," pinta Junaidi.

Menurut dia, dalam poin kontrak kerja pada tahun lalu sudah jelas bahwa perusahaan menggunakan mobil angkutan manusia seperti bus dan tidak lagi memfungsikan mobil angkutan barang untuk mengangkut para pekerja.

"Asal tegas PT IKPP Perawang terhadap mitra kerjanya, perusahaan kontraktor mau tidak mau pasti akan akan ikut," ujarnya. (*)