Jaksa di Pekanbaru Cuma Tuntut Belasan Tahun Pengedar Sabu 13 Kg
Riaubisa.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Jefri Armando Pohan, hanya menuntut 19 tahun, 6 bulan terdakwa narkotika berinisial H alias San yang tertangkap membawa narkotika jenis sabu sabu berat 13 kilo gram lebih.
Hal itu terpantau dari website resmi SIPP PN Pekanbaru yang dirangkum Riaubisa.com, Senin (25/4/2022). Perkara itu diregister dengan nomor: 53/Pid.Sus/2022/PN Pbr yang mana terdakwa diduga menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13.159,95 gram.
Memasuki tahap tuntutan, JPU menuntut terdakwa berdasarkan dakwaan primair melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 8 miliar, subsidair 6 bulan penjara dikurangi penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi tuntutan jaksa pada Kamis (31/3/2022) lalu.
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pane, dikonfirmasi Riaubisa.com mengatakan bahwa pasal disangkakan pihak kepolisian sebelumnya hanyalah ancaman.
"Itu ancaman, kalo fakta dipersidangan dia sebagai kurir," tutur Zulham, Senin (25/4/2022).
Diketahui, penangkapan terdakwa merupakan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang seorang pria berinisial Ha alias San yang menyimpan narkotika jenis sabu di kos-kos Alfamart, Jalan Riau Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Dari informasi itu, tim Opsnal Polsek Rumbai langsung melakukan penelusuran informasi tersebut" kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Jumat (24/9/2021) silam, saat memimpin pemusnahan barang bukti sabu milik terdakwa di Mapolsek Rumbai.
Usai mengamankan tersangka H, petugas menemukan barang bukti 13 kg lebih narkotika jenis sabu di kos-kos toko Alfamart Jalan Riau Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau pada Sabtu (4/9/2021) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
"Terhadap pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Pria Budi. (*)